Lewati ke konten

Legal

Aturan & hukum dasar sebelum belajar

Empat dokumen yang mengatur seluruh penggunaan platform ini, disusun sesuai standar hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Baca sebelum mendaftar atau membeli, dengan menggunakan platform ini Anda terikat pada seluruh isinya, dan kelalaian membacanya tidak membebaskan Anda dari akibat hukumnya. Setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum Republik Indonesia.

Kebijakan Hak Cipta & Perlindungan Konten

Versi 1.0 · Berlaku efektif: 5 Juli 2026 · Terakhir diperbarui: 5 Juli 2026

Daftar Isi

Kebijakan ini adalah bagian tidak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan Different Network Academy ("Kami"), khususnya penjabaran dari Bagian 10 (Hak Kekayaan Intelektual) dan Bagian 12 (Perilaku yang Dilarang). Dengan mengakses Platform, baik gratis maupun berbayar, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan diproses secara hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana, sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.


1. RINGKASAN UTAMA

Sebelum masuk ke pasal-pasal, berikut inti kebijakan ini dalam bahasa yang sederhana:

  • Semua konten di Platform ini adalah karya berhak cipta milik Kami. Membeli course berarti membeli izin akses pribadi, bukan membeli kontennya.
  • Dilarang mengunduh, merekam layar, menggandakan, membagikan, mengunggah ulang, menjual kembali, menyewakan, berbagi akun, atau mengklaim konten Kami sebagai milik Anda, dalam bentuk apa pun, di media apa pun, gratis maupun berbayar.
  • Pelanggaran hak cipta di Indonesia bukan sekadar "melanggar aturan website", ia adalah perbuatan melawan hukum dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) menurut UU Hak Cipta, ditambah ancaman pidana UU ITE dan gugatan ganti rugi perdata.
  • Setiap video yang Anda tonton membawa watermark identitas akun Anda dan setiap akses tercatat di sistem Kami. Bocoran dapat dilacak kembali ke akun sumbernya.
  • Kami tidak segan menggunakan hak hukum Kami: akses dihentikan tanpa refund, somasi dilayangkan, dan dugaan tindak pidana diadukan kepada aparat penegak hukum.

2. PERNYATAAN KEPEMILIKAN KONTEN

2.1. Seluruh materi di Platform, termasuk namun tidak terbatas pada: video pembelajaran, teks dan dokumen lesson, rangkuman (summary), kurikulum dan strukturnya, soal beserta jawaban kuis, sertifikat dan desainnya, gambar, ilustrasi, thumbnail, logo, merek dan nama "Different Network" / "Different Network Academy", desain antarmuka, kode program, serta basis data (selanjutnya disebut "Konten"), adalah ciptaan yang dilindungi hak cipta dan merupakan milik eksklusif Kami atau pemberi lisensi Kami.

2.2. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ("UU Hak Cipta"), hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif sejak ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran. Konten Kami dilindungi hukum sejak pertama kali dibuat.

2.3. Jenis-jenis Konten Kami termasuk kategori ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, antara lain: karya tulis (huruf a), alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan (huruf f), karya sinematografi/video (huruf m), program komputer (huruf s), dan kompilasi ciptaan atau data (huruf p).

2.4. Masa perlindungan hak cipta berlangsung puluhan tahun, untuk karya tulis hingga 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 UU Hak Cipta), dan untuk karya sinematografi serta program komputer 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 59 UU Hak Cipta). Artinya: tidak ada skenario di mana Konten Kami "sudah bebas dipakai" selama Platform ini beroperasi.

2.5. Selain hak cipta, informasi elektronik dan dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual di Platform juga dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan Pasal 25 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 ("UU ITE").

3. LISENSI ANDA, APA YANG ANDA BELI (DAN YANG TIDAK)

3.1. Saat Anda membeli course, berlangganan, atau mengakses konten gratis, Kami memberi Anda lisensi terbatas yang bersifat: personal (hanya untuk Anda sendiri), non-eksklusif, tidak dapat dipindahtangankan, tidak dapat disublisensikan, dan non-komersial, semata-mata untuk menonton dan mempelajari Konten melalui Platform, selama masa akses Anda berlaku.

3.2. Yang TIDAK Anda peroleh: kepemilikan atas Konten, hak menggandakan, hak menyebarluaskan, hak menjual atau menyewakan, hak mengubah atau membuat karya turunan, dan hak memberi akses kepada orang lain. Membayar bukan berarti memiliki, sama seperti membeli tiket bioskop tidak menjadikan Anda pemilik filmnya.

3.3. Ilmu, keterampilan, dan hasil karya yang Anda buat sendiri setelah belajar sepenuhnya milik Anda, justru itulah tujuan Platform ini. Yang dilindungi kebijakan ini adalah materi pembelajarannya, bukan skill Anda.

4. PERBUATAN YANG DILARANG KERAS

Tanpa izin tertulis sebelumnya dari Kami, setiap orang, termasuk pengguna berbayar dan subscriber aktif, dilarang keras:

4.1. Menggandakan dalam bentuk apa pun: mengunduh (di luar fitur unduh resmi yang Kami sediakan), merekam layar (screen recording), memotret layar secara sistematis, menyalin teks lesson/rangkuman/soal kuis, melakukan scraping, atau menyimpan Konten ke media apa pun;

4.2. Menyebarluaskan atau mendistribusikan: mengunggah ulang ke YouTube, Telegram, WhatsApp, Facebook, TikTok, Google Drive, situs berbagi file, forum, atau media/kanal mana pun, baik gratis maupun berbayar, baik utuh maupun sebagian;

4.3. Menjual, menyewakan, atau mengambil keuntungan: menjual kembali Konten atau akses, membuka "jasa joki akun", jual-beli akun patungan (sharing account berbayar), menjadikan Konten bonus/bundling produk lain, atau memperdagangkannya di marketplace dan grup jual-beli mana pun;

4.4. Berbagi akses: memberikan kredensial akun kepada orang lain, memakai satu akun beramai-ramai, atau membeli/menggunakan akses dari pihak yang tidak berwenang (akses hasil membeli "akun murah" dari pihak ketiga adalah akses tanpa hak, lihat Bagian 7);

4.5. Mengklaim atau "meng-copyright" Konten Kami sebagai milik sendiri: mengakui Konten sebagai karya Anda, menghapus atau mengganti kredit pencipta, mencatatkan/mendaftarkan Konten Kami (seluruhnya atau sebagian) atas nama Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau lembaga mana pun, ataupun memberi "lisensi" atas Konten Kami kepada pihak lain. Pencatatan yang diperoleh dengan cara demikian dapat Kami gugat pembatalannya (Pasal 97 UU Hak Cipta), dan perbuatannya tetap merupakan pelanggaran hak moral serta hak ekonomi Kami;

4.6. Mengubah atau membuat karya turunan: memodifikasi, menerjemahkan, mengadaptasi, membuat versi "re-upload dengan editan", mengemas ulang menjadi e-book/course/konten lain, atau mengambil substansi kurikulum dan materi untuk produk yang menyaingi maupun tidak menyaingi Kami;

4.7. Merusak pelindung konten: menghilangkan, mengaburkan, memotong (crop), atau menutup watermark identitas; menghapus informasi manajemen hak cipta; ataupun merusak, menerobos, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi pelindung Konten (Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 52 UU Hak Cipta);

4.8. Menggunakan Konten untuk melatih model AI, kompilasi data (dataset), atau sistem otomatis lainnya;

4.9. Membantu atau memfasilitasi pihak lain melakukan hal-hal di atas, termasuk menyediakan alat perekam/pengunduh khusus untuk Platform, menampung hasil bajakan, mempromosikan tautan bajakan, atau mengelola grup/kanal yang menyebarkannya.

Daftar di atas adalah contoh, bukan daftar tertutup, segala bentuk pemanfaatan Konten di luar lisensi terbatas pada Bagian 3 adalah pelanggaran.

5. DASAR HUKUM PERLINDUNGAN

Konten dan hak Kami dilindungi, dan pelanggaran atasnya dapat diproses, berdasarkan antara lain:

5.1. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan hak moral (Pasal 5) dan hak ekonomi (Pasal 8–9), larangan penggandaan dan penggunaan komersial tanpa izin (Pasal 9 ayat (3)), perlindungan informasi manajemen hak cipta dan sarana kontrol teknologi (Pasal 6, 7, 52–53), pemblokiran konten pelanggaran di sistem elektronik (Pasal 55), gugatan ganti rugi (Pasal 96–99), penetapan sementara pengadilan (Pasal 106), dan ketentuan pidana (Pasal 112–120);

5.2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024, perlindungan karya intelektual elektronik (Pasal 25), larangan akses tanpa hak (Pasal 30), larangan transmisi/pemindahan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak (Pasal 32), beserta ketentuan pidananya (Pasal 46 dan 48);

5.3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365 (perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kewajiban ganti rugi) dan Pasal 1338 (Syarat & Ketentuan yang telah Anda setujui mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak);

5.4. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan, termasuk peraturan pelaksananya, sebagaimana berlaku dan diubah dari waktu ke waktu.

6. SANKSI PIDANA MENURUT UU HAK CIPTA

6.1. Tabel berikut merangkum ancaman pidana dalam UU Hak Cipta yang relevan dengan pelanggaran Konten Kami. Angka yang tercantum adalah ancaman maksimal menurut undang-undang ("paling lama" / "paling banyak"); berat-ringannya hukuman dalam perkara nyata diputuskan oleh pengadilan.

Perbuatan (untuk penggunaan secara komersial)Dasar hukumAncaman maksimal
Penggandaan, penerbitan, pendistribusian, atau pengumuman ciptaan tanpa izin, mis. merekam lalu menyebarkan/menjual materi coursePasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, gPenjara 4 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000
Pembajakan, penggandaan tidak sah dan pendistribusiannya secara luas untuk keuntungan ekonomi (Pasal 1 angka 23)Pasal 113 ayat (4)Penjara 10 tahun dan/atau denda Rp4.000.000.000
Penerjemahan, adaptasi/transformasi, pertunjukan, atau komunikasi ciptaan tanpa izin, mis. mengemas ulang materi jadi produk lainPasal 113 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, f, hPenjara 3 tahun dan/atau denda Rp500.000.000
Penyewaan ciptaan atau salinannya tanpa izinPasal 113 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf iPenjara 1 tahun dan/atau denda Rp100.000.000
Menghilangkan/mengubah informasi manajemen & informasi elektronik hak cipta (termasuk watermark identitas) atau merusak sarana kontrol teknologiPasal 112 jo. Pasal 7 ayat (3) & Pasal 52Penjara 2 tahun dan/atau denda Rp300.000.000
Pengelola tempat perdagangan yang sengaja membiarkan penjualan/penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat yang dikelolanyaPasal 114Denda Rp100.000.000

6.2. Perhatian bagi penjual "akses murah" dan pengelola grup bajakan: menjual rekaman course, akun patungan, atau tautan unduhan, di marketplace, media sosial, maupun grup chat, adalah bentuk pendistribusian dan/atau pembajakan sebagaimana tabel di atas. "Hanya admin grup" atau "hanya reseller" tidak menghapus tanggung jawab pidana; turut serta dan pembantuan tetap dapat dipidana menurut ketentuan umum hukum pidana.

6.3. Tindak pidana hak cipta merupakan delik aduan (Pasal 120 UU Hak Cipta), artinya proses pidana berjalan berdasarkan pengaduan Kami sebagai pemegang hak. Kami menyatakan secara terbuka: Kami akan menggunakan hak pengaduan itu terhadap pelanggaran yang Kami temukan, sesuai mekanisme pada Bagian 11.

7. SANKSI PIDANA MENURUT UU ITE

7.1. Karena Konten Kami adalah informasi/dokumen elektronik dan Platform adalah sistem elektronik, pelanggaran juga dapat dijerat UU ITE, berlapis dengan UU Hak Cipta:

PerbuatanDasar hukumAncaman maksimal
Mengakses sistem/akun milik orang lain tanpa hak, mis. memakai akun orang lain, membeli akses dari pihak tak berwenang, membobol akunPasal 30 jo. Pasal 46Penjara 6–8 tahun dan/atau denda Rp600.000.000–Rp800.000.000
Tanpa hak mengubah, mentransmisikan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi/dokumen elektronik milik orang lainPasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1)Penjara 8 tahun dan/atau denda Rp2.000.000.000
Tanpa hak memindahkan/mentransfer informasi/dokumen elektronik kepada sistem elektronik pihak yang tidak berhak, mis. menyalin materi course ke grup/kanal/drive pihak lainPasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2)Penjara 9 tahun dan/atau denda Rp3.000.000.000

7.2. Satu perbuatan bisa memenuhi lebih dari satu pasal sekaligus, misalnya merekam course (penggandaan, UU Hak Cipta) lalu mengunggahnya ke Telegram (pendistribusian, UU Hak Cipta; sekaligus pemindahan informasi elektronik kepada pihak tak berhak, UU ITE). Penuntutan atas pasal mana yang dikenakan sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dan penuntut umum.

8. TUNTUTAN PERDATA, GANTI RUGI, PENYITAAN & PENYERAHAN KEUNTUNGAN

8.1. Terlepas dari (dan dapat berjalan bersamaan dengan) proses pidana, Kami berhak menggugat pelanggar secara perdata ke Pengadilan Niaga untuk memperoleh ganti rugi (Pasal 96 dan Pasal 99 UU Hak Cipta), termasuk kerugian nyata, keuntungan yang hilang, dan biaya penegakan hak.

8.2. Dalam gugatan tersebut, Kami dapat meminta pengadilan memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh pelanggar dari hasil pelanggaran (Pasal 99 ayat (2) UU Hak Cipta). Artinya: setiap rupiah yang dihasilkan dari menjual konten Kami dapat dituntut untuk diserahkan kepada Kami.

8.3. Kami juga dapat memohon penetapan sementara pengadilan (Pasal 106 UU Hak Cipta) untuk memerintahkan penghentian pelanggaran, penarikan salinan dari peredaran, dan pengamanan alat bukti, bahkan sebelum pokok perkara diputus.

8.4. Di luar UU Hak Cipta, pelanggaran ini juga merupakan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata dan wanprestasi atas Syarat & Ketentuan yang telah Anda setujui (Pasal 1338 KUH Perdata), masing-masing membuka jalur tuntutan ganti rugi tersendiri.

9. PEMBLOKIRAN & TAKEDOWN

9.1. Berdasarkan Pasal 55 UU Hak Cipta, Kami dapat melaporkan konten hasil pelanggaran yang beredar di internet kepada Kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan digital (Komdigi) untuk dilakukan pemutusan akses/pemblokiran terhadap situs, tautan, atau konten tersebut.

9.2. Kami juga secara aktif menggunakan mekanisme pelaporan pelanggaran hak cipta milik platform pihak ketiga, antara lain YouTube (copyright strike/DMCA), Telegram, Google (penghapusan dari hasil pencarian dan Drive), marketplace, dan media sosial, untuk menurunkan konten bajakan dan menutup akun/kanal penyebarnya.

9.3. Riwayat copyright strike pada akun pihak ketiga (mis. penghentian kanal YouTube atau toko marketplace milik pelanggar) adalah konsekuensi dari tindakan pelanggar sendiri dan berada di luar tanggung jawab Kami.

10. PENGAWASAN, WATERMARK FORENSIK & JEJAK DIGITAL

10.1. Setiap pemutaran video di Platform menampilkan watermark identitas penonton (terhubung ke akun yang sedang mengakses). Watermark ini adalah informasi manajemen hak cipta dan informasi elektronik hak cipta yang dilindungi Pasal 6–7 UU Hak Cipta, menghapus, mengaburkan, atau memotongnya adalah pelanggaran tersendiri yang diancam Pasal 112 UU Hak Cipta (lihat tabel Bagian 6).

10.2. Sistem Kami mencatat aktivitas akses konten (log akses, identitas akun, dan jejak transaksi). Bila materi Kami ditemukan beredar di luar Platform, rekaman tersebut dapat ditelusuri kembali ke akun sumber kebocoran, dan pemilik akun tersebut yang akan Kami mintai pertanggungjawaban terlebih dahulu, sesuai tanggung jawab menjaga kerahasiaan akun pada Syarat & Ketentuan.

10.3. Kami memantau kanal-kanal publik yang lazim menjadi tempat peredaran bajakan dan menerima laporan dari komunitas (Bagian 12). Bukti elektronik (tangkapan layar, arsip tautan, metadata, log) Kami amankan sesuai kaidah pembuktian dokumen elektronik dalam UU ITE.

11. PROSES PENEGAKAN YANG AKAN KAMI TEMPUH

11.1. Terhadap dugaan pelanggaran, Kami berhak menempuh langkah-langkah berikut, sendiri-sendiri maupun bersamaan, dengan urutan yang Kami anggap paling efektif:

  1. Pengamanan bukti, dokumentasi digital atas pelanggaran dan identifikasi akun sumber;
  2. Penghentian akses, penangguhan atau penghentian permanen akun pelanggar tanpa pengembalian dana atas bagian yang telah dinikmati (sesuai S&K dan Kebijakan Refund Bagian 3.9), dengan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan;
  3. Takedown, pelaporan ke platform tempat konten beredar dan/atau permohonan pemblokiran melalui mekanisme Pasal 55 UU Hak Cipta;
  4. Somasi (teguran hukum tertulis), kesempatan bagi pelanggar untuk menghentikan pelanggaran, menarik seluruh salinan, dan menyelesaikan kerugian secara damai;
  5. Mediasi, untuk pelanggaran non-pembajakan, sesuai amanat Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta, mediasi ditempuh sebelum tuntutan pidana;
  6. Gugatan perdata ke Pengadilan Niaga (ganti rugi + penyerahan keuntungan + penetapan sementara, Bagian 8);
  7. Pengaduan pidana kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang hak cipta, untuk pembajakan, pengaduan pidana dapat langsung ditempuh tanpa mediasi terlebih dahulu.

11.2. Itikad baik dihargai: pelanggar yang menghentikan pelanggaran secara sukarela, kooperatif, dan memulihkan kerugian setelah somasi akan Kami perhitungkan dalam menentukan langkah lanjutan. Sebaliknya, pelanggaran yang masif, komersial, berulang, atau disertai penghilangan watermark akan Kami proses dengan seluruh instrumen hukum yang tersedia.

11.3. Tidak digunakannya suatu hak oleh Kami atas satu pelanggaran bukan berarti pelepasan hak (no waiver), Kami tetap berhak menindak pelanggaran yang sama atau serupa di kemudian hari, dalam batas waktu yang diperbolehkan hukum.

12. PENGGUNAAN YANG DIPERBOLEHKAN & CARA MEMINTA IZIN

12.1. UU Hak Cipta mengenal pembatasan tertentu (Pasal 43–44), misalnya kutipan singkat untuk keperluan pendidikan, penelitian, atau ulasan, dengan syarat sumber disebutkan secara lengkap dan penggunaannya tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak. Yang tergolong wajar contohnya: mengutip satu-dua kalimat materi dalam tugas atau ulasan dengan kredit "Different Network Academy".

12.2. Yang TIDAK tergolong penggunaan wajar (dan tetap dilarang): membagikan video/materi secara utuh atau sebagian besar "untuk belajar bersama", menyalin rangkuman ke grup, "hanya share ke teman dekat", atau alasan non-komersial lainnya, sifat gratis tidak menghapus pelanggaran hak ekonomi Kami, karena tetap merugikan kepentingan wajar Kami.

12.3. Anda bebas (dan Kami dukung) untuk: menceritakan pengalaman belajar Anda, mereview course dengan kata-kata sendiri, memamerkan sertifikat penyelesaian Anda, dan memublikasikan karya buatan Anda sendiri hasil menerapkan ilmunya.

12.4. Butuh penggunaan di luar itu (mis. pemutaran untuk kelas/komunitas, kerja sama konten, kutipan panjang)? Minta izin tertulis dulu melalui kontak di bawah, sebagian besar permintaan yang wajar dan beritikad baik dapat Kami akomodasi.

13. MELAPORKAN PELANGGARAN & KLAIM PIHAK KETIGA

13.1. Menemukan konten Kami dibajak? Laporkan melalui email resmi differentnetworkappadmin@gmail.com (subjek: "Laporan Pelanggaran Hak Cipta") atau fitur Bantuan di Platform. Sertakan: tautan/lokasi konten, tangkapan layar, dan perkiraan waktu ditemukan. Identitas pelapor Kami rahasiakan.

13.2. Merasa hak kekayaan intelektual Anda dilanggar di Platform Kami? Kirimkan pemberitahuan ke email yang sama dengan menyertakan: identitas dan kontak Anda, bukti kepemilikan hak, lokasi materi yang dimaksud di Platform, dan pernyataan itikad baik bahwa penggunaan tersebut tidak seizin Anda. Kami akan meninjau dan menindaklanjuti secara wajar, termasuk menurunkan materi bila klaim terbukti berdasar.

13.3. Laporan atau klaim yang terbukti palsu atau menyesatkan secara sengaja dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

14. PERNYATAAN PENUTUP

14.1. Kebijakan ini merupakan satu kesatuan dengan Syarat & Ketentuan, Kebijakan Privasi, dan Kebijakan Refund Different Network Academy. Istilah yang tidak didefinisikan di sini mengikuti definisi pada Syarat & Ketentuan.

14.2. Apabila ada ketentuan dalam kebijakan ini yang dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan, ketentuan lainnya tetap berlaku penuh (keterpisahan/severability).

14.3. Kebijakan ini tunduk pada dan ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia. Ringkasan pasal dalam dokumen ini disusun dengan itikad baik untuk memudahkan pemahaman; dalam hal terdapat perbedaan, teks resmi peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menentukan.

14.4. Dengan mengakses atau menggunakan Platform, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Kebijakan Hak Cipta & Perlindungan Konten ini.

Kontak: Different Network Academy Email: differentnetworkappadmin@gmail.com Fitur Bantuan: tersedia di dalam Platform

Analitik asal kunjungan

Sejak 8 Oktober 2026, analitik opsional asal kunjungan dinonaktifkan. Tidak ada pencatatan sumber baru. Data yang sudah tersimpan tetap mengikuti retensi paling lama 30 hari dan dibersihkan oleh jadwal harian.